Sabtu, 07 Juni 2014

Perkembangan perbankan dan ekonomi di indonesia tahun 2014

 — Dalam diskusi dengan pers di Jakarta, Jum’at (17/1), Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo memaparkan kondisi makro ekonomi dan kondisi perbankan di Indonesia.

Diakui Gubernur BI, Agus Marto, suhu politik tahun ini akan naik dan kemungkinan akan berpengaruh negatif terhadap ekonomi, namun BI akan konsisten menjaga stabilitas perekonomian, stabilitas sistem keuangan termasuk menjaga likuiditas perbankan.

“Kita memasuki tahun politik 2014, Bank Indonesia akan konsisten menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan. Stabilitas tetap perlu dikedepankan agar struktur ekonomi menjadi lebih seimbang dan sehat, sehingga menjadi pondasi kuat bagi tranformasi ekonomi kedepan, akan diarahkan pada pengelolaan resiko sistemik, resiko kredit, resiko likuiditas, resiko pasar dan penguatan struktur permodalan, di tahun 2014," kata Gubernur BI, Agus Marto.

"Dari sisi domestik, pertumbuhan ekonomi diperkirakan memasuki fase konsolidasi sehubungan dengan belum rampungnya langkah-langkah untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke tingkat yang sustainable. Dari sisi eksternal, konstalasi global akan ditandai dengan terus bergesernya landscape pertumbuhan, dimana ekonomi negara-negara maju semakin baik, sedangkan ekonomi negara berkembang melambat. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi resiko kredit dan resiko likuiditas di perbankan,” tambahnya.

Gubernur BI Agus Marto menambahkan, BI bekerjasama dengan OJK dan pemerintah,  akan terus memantau pengaruh eksternal dan internal terhadap perekonomian dan perbankan Indonesia tahun ini.

Diingatkan Gubernur BI, Agus Marto, BI juga tetap berjaga-jaga berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi. “Kalau dalam kondisi krisis, kehilangan kepercayaan, terjadi segmentasi di industri perbankan itu juga lazim terjadi. Apalagi untuk perbankan Indonesia, dapat dikatakan 15 sampai 20 bank terbesar menguasai  80 persen daripada total aset perbankan," kata Agus Martowardoyo.

"Nanti yang bank-bank besar cuma bertransaksi di antara yang besar, sedangkan yang kecil nanti mungkin tersegmentasi, nah hal ini juga perlu diawasi untuk meyakinkan keterkaitan antar bank dan dampak likuiditas itu kepada tidak stabilnya sistem keuangan,” tambah Gubernur BI, Agus Marto.

Sejak 1 Januari 2014  OJK resmi mengambil alih beberapa tugas perbankan yang selama ini dilakukan BI, terutama mengawasi seluruh kinerja bank yang ada di Indonesia. Sementara BI fokus pada pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga likuiditas perbankan.

Terkait prediksi kondisi ekonomi dan perbankan Indonesia tahun ini, pejabat OJK, Halim Alamsyah berpendapat OJK optimistis ekonomi dan perbankan Indonesia kuat.

“Suhu normal, tidak ada guncangan yang perlu dikhawatirkan. Memang kursnya guncang-guncang, tapi sistem keuangannya ternyata kuat. Jangkar kestabilan kita sebetulnya memang karena sektor keuangan kita kuat,” jelas Halim Alamsyah

kesimpulan:
perkembangan perbankan dan ekonomi di tahun 2014 akan diakibatan kan pengarus negatif atas perkembangan ekoomi di indonesia.
walaupun akan terjadi pengaruh negatif,tapi gubernur BI (BANK INDONESIA) akan menstabilitasikan perkembangan ekonomi.

sumber: :

STATISTIK PERBANKAN INDONESIA

Statistik Perbankan Indonesia (SPI) merupakan media publikasi yang menyajikan data mengenai perbankan Indonesia. SPI diterbitkan secara bulanan oleh Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia, untuk memberikan gambaran perkembangan perbankan di Indonesia.

Mulai penerbitan edisi Maret 2012, dilakukan penyempurnaan penyajian SPI agar selaras dengan perubahan Laporan Bulanan Bank Umum yang telah terlebih dahulu diimplementasikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/40/PBI/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum. Penyempurnaan dimaksud mengakibatkan perubahan penyajian pada beberapa tabel terkait data Bank Umum dan data Perkreditan sedangkan data terkait Bank Syariah serta data Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan.
Penjelasan lengkap terkait perubahan beberapa tabel Bank Umum dan data Perkreditan dalam rangka penyempurnaan SPI ini, terdapat dalam Matriks Penyempurnaan SPI. Matriks Penyempurnaan SPI dimaksud memetakan tabel-tabel SPI edisi sebelumnya ke dalam SPI Penyempurnaan.
Matriks Penyempurnaan Statistik Perbankan Indonesia (SPI)
Matriks Rincian Penyempurnaan Statistik Perbankan Indonesia (SPI)
Data SPI Periode 2006 hingga Februari 2012

Kesimpulan :

Sumber : http://www.ojk.go.id/data-statistik-perbankan-indonesia 

OJK

OJK

Otoritas Jasa Keuangan
BAB 1
Pendahuluan
Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni :
  • Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
  • Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
  • Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
  • Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Harapan penataan melalui UU No.21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
  • Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
  • Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi
Fungsi OJK adalah:
  1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
  2. Menjaga stabilitas sistem keuangan
  3. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
  4. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
Tujuan dalam pembentukan OJK:
  1. Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:  manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
  1. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
  1. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
Menurut para pakar ekonomi:
1.       Menkeu Agus Martowardojo: Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
2.       Fuad Rahmany: menyatakan bahwa OJK akan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan dibuat terpisah.
3.       Darmin Nasution: OJK adalah untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
4.       Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad: terdapat empat pilar sektor keuangan global yang menjadi agenda OJK. Pertama, kerangka kebijakan yang kuat untuk menanggulangi krisis. Kedua, persiapan resolusi terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ditengarai bisa berdampak sistemik. Ketiga, lembaga keuangan membuat surat wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu-waktu dan keempat transparansi yang harus dijaga.
BAB 2
Pembahasan
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan semasa pemerintahan Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut oleh Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amendemen ini adalah menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling lambat sudah harus dibentuk pada akhir Desember 2002.
Secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie, pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.

Kesimpulan
  • Agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat bagi pembangunan struktur kelembagaan perekonomian nasional.
  • Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangan yang pada masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
  • Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.
Diharapkannya dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR

Sumber :http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/

Kejahatan Di dunia Perbankan



Kasus BJB

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Lili Asdjudiredja, menilai kasus Bank Jabar Banten (BJB) yang membawa nama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hampir sama dengan kasus Bank Century. "Kasus serupa tersebut perlu segera diselesaikan. Jika ingin memberantas korupsi, sesegera mungkin penegak hukum bertindak," kata Lili saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut dia, jika Bank Indonesia sudah menyimpulkan pencairan kredit tersebut tidak memenuhi prosedur, jelas ada penyimpangan. "Harus segera diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Baginya, kejanggalan aliran dana tersebut sangat luar biasa. "
Perusahaan kecil tapi bisa dapat kredit dengan jumlah besar, itu menimbulkan tanda tanya besar," kata Lili.

Pendapat senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Barat Herry Mei Oloan. Menurutnya, kasus Bank BJB yang melibatkan sang Gubernur ini perlu segera diaudit. 

Herry menyatakan, tidak tahu kedalaman kasusnya sampai mana. Namun, jika dari cek prosedur ada penyalahgunaan tentu mesti diperiksa pihak berwenang. "Perlu ada transparansi, apakah dalam pencairan dana tersebut ada intervensi gubernur atau tidak," kata Herry.

Pemeriksaan selanjutnya yaitu mengenai aliran dana tersebut. Jika ada uang mengalir untuk kebutuhan kampanye maka ada penyalahgunaan wewenang. "Butuh audit lagi untuk mengecek apakah dana tersebut mengalir untuk kampanye atau tidak," kata Herry.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis. Dia bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menjadikan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ruang kerja Sri di kompleks Kementerian Agama sebelumnya sempat digeledah penyidik KPK.

"Ada tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA. Salah satunya, Sri Ilham Lubis," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 5 Juni 2014.

Selain memanggil Sri, KPK juga memanggil Suryo Panilih, Kepala Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri, dan Khazan Faozi, mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji atau staf Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah. (Baca: 
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?)

Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: 
KPK Incar Suryadharma Ali Sejak Januari Lalu)

Dua pejabat Kementerian Agama mengundurkan diri setelah KPK mengusut kasus tersebut. Pada 30 Mei 2014, Anggito Abimanyu mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan Menteri Agama pada 28 Mei 2014. (Baca: Istri Suryadharma Ali Bantah Nikmati Haji Gratis)

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar. Abdul bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebegai tersangka.

Selain Abdul, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Amir Ja'far dan bekas Kepala Bagian Tata Usaha Saefudin A. Syafi'i juga dipanggil KPK. "Ada tiga saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus haji. Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 2 Juni 2014. (
Baca: Pegawai Rendahan Dapat Rp 1,3 Miliar)

Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada 30 Mei 2014, 
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus haji erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. "Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri," katanya.

Korupsi Proyek Stadion Hambalang

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan tak ada fasilitas mesin ketik ataupun kompurter di tahanan. Sehingga, Anas terpaksa menulis tangan nota keberatan yang dia bacakan hari ini untuk menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya sudah minta ke KPK tapi tidak disediakan," ujar Anas usai sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 6 Juni 2014. Nota keberatan yang ditulis Anas terdiri dari 31 lembar halaman ukuran A4 dan ditulis menggunakan tinta biru. (Baca juga: 
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY)

Ketika ditanya pewarta pilihan warna tinta biru yang sama dengan warna logo Partai Demokrat itu Anas tersenyum.

"Kebetulan saya memang suka warna biru," ujar Anas. Untuk menyusun nota keberatan itu, Anas membutuhkan waktu dua hari.

Anas didakwa atas penerimaan uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, ia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. 

Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. Jaksa menyebut selama menjadi anggota DPR sejak Oktober 2009-Agustus 2010, Anas mendapat gaji Rp 194 juta lebih dan tunjangan Rp 339 juta. Secara formal, Anas disebut tak memiliki penghasilan lain diluar gaji.

Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Selain itu, Anas juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: 
KPK: Obsesi Jadi Presiden, Anas Pakai Dutasari)

sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/02/26/063463963/Anggota-Dewan-Desak-Usut-Aher-dalam-Kasus-BJB

kesimpukan :
kasus kasus yang saya posting di blog saya ,kasus terbesar yang membuat keuangan negara menjadi menurun.
indonesia menjadi negara yang terbanyak koruptornya

Teknologi Perbankan Menggunakan Software


teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).


kesimpulan :
menurut saya perbankan jaman sekarang banyak pekembangan teknologi yang sangat melesat di dunia teknologi jaman sekarang.

Kamis, 08 Mei 2014

pengertian bank dan sejarah uang



Pada periode 1959-1966, yang menjadi Gubernur BI adalah R. Soetikno Slamet, Soemarmo, T. Jusuf Muda Dalam, dan Radius Prawiro. Selama periode tersebut dilakukan pembukaan dan penutupan kantor cabang dan kantor perwakilan, yaitu pembukaan kantor cabang di berbagai pelosok di Indonesia:
·         Bandar Lampung (2 Desember 1961)
·         Biak (19 Februari 1963)
·         Sorong (14 Maret 1963)
·         Manokwari (17 Maret 1963)
·         Merauke (19 Maret 1963)
·         Tanjung Pinang (15 Oktober 1963)
·         Banda Aceh (2 Maret 1964)
·         Samarinda (10 November 1964)
·         Pekanbaru (21 Desember 1964)
·         Sabang (28 Desember 1964)
·         Kupang (10 Februari 1965)
Tahukah kamu?? bahwa bank pertama yang ditetapkan sebagai bank tunggal milik negara dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan Penpres No. 17 tahun 1965. Dimana kantor BI, BKTN, BNI, BUNEG, dan BTN dilebur ke dalam BNI, masing-masing beroperasi dengan nama BNI Unit I, Unit II, Unit III, Unit IV, dan Unit V.
Salah satu tujuan bank tunggal adalah mengantarkan jasa-jasa bank dengan segala cara dan daya sampai ke pelosok-pelosok. Maksudnya adalah supaya lebih mengintegrasikan diri dengan masyarakat dan aktif dalam memberikan potensi rakyat. Meskipun disana sini ada yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Kalau dari informasi lainnya disebutkan  sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda yaiitu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

·         De Javasce NV.
·         De Postspaarbank.
·         Hulp en Spaar Bank.
·         De Algemene Volkskrediet Bank.
·         Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
·         Nationale Handelsbank (NHB).
·         De Escompto Bank NV.
·         Nederlansch Indische Handelsbank
semoga bermanfaat ya....

pengertian bank

Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi  Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
- Memelihara stabilitas moneter.
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.


PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Pada mulanya perkembangan ke bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial mo¬nopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai “bank of issue” atau “national bank”. Dalam per¬kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: “central bank”. Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan pinjaman kepada pemerintah,
2. menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia),
3. menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.








SEJARAH UANG DI INDONESIA
Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Sejak tahun 1818, diperkenalkan mata uang Gulden Hindia-Belanda. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia II, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti.



Mata uang Gulden Hindia-Belanda
Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.

URIPS-Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera
Pada 8 April 1947, Gubernur Propinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera.

Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.

Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto.

Indonesia 500 rupiah – 1992
Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.
Satuan di bawah rupiah
Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial. Berikut adalah satuan-satuan yang pernah dipakai namun tidak lagi dipakai karena penurunan nilai rupiah menyebabkan satuan itu tidak bernilai penting.
*sen, seperseratus rupiah (ada koin pecahan satu dan lima sen)
*cepeng, hepeng, seperempat sen, dari feng, dipakai di kalangan Tionghoa
*peser, setengah sen
*pincang, satu setengah sen
*gobang atau benggol, dua setengah sen
*ketip/kelip/stuiver (Bld.), lima sen (ada koin pecahannya)
*picis, sepuluh sen (ada koin pecahannya)
*tali, seperempat rupiah (25 sen, ada koin pecahan 25 dan 50 sen)

Terdapat pula satuan uang, yang nilainya adalah
tali.
Satuan di atas rupiah
Terdapat 2 satuan di atas rupiah yang sekarang juga tidak dipakai lagi.
Ringgit, dua setengah rupiah (pernah ada koin pecahannya)..
Kupang, setengah ringgit..

TERASJAKARTA - Seperti yang terjadi di negara lain, penerbitan dan penggunaan uang sebagai alat tukar dalam dunia perdagangan di Indonesia dilatarbelakangi sejarah yang panjang. Bahkan perkembangan uang di wilayah nusantara tidak dapat dilepaskan dari perkembangan politik, kolonialisme dan pembentukan negara baru.

Hal ini disebabkan karena otorisasi penerbitan dan pemberlakuan uang sebagai instrumen moneter suatu negara berada di bawah wewenang pemerintahan yang berkuasa.

Menilik dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang dibagi-bagi menurut periode waktu, maka sejarah uang di Indonesia juga dibagi menurut periodenya masing-masing.

Yuk melihat perjalanan uang di Indonesia, seperti dikutip dari Pusat Informasi Museum BI, Rabu (26/11/2013).

Zaman Kerajaan Hindu




Diawali oleh zaman kerajaan Hindu di Indonesia Mata-uang Indonesia dicetak pertama kali sekitar tahun 850/860 Masehi yaitu pada masa kerajaan Mataram Syailendra yang berpusat di Jawa Tengah. Koin-koin tersebut dicetak dalam dua jenis bahan emas dan perak, mempunyai berat yang sama, dan mempunyai beberapa nominal seperti Masa (Ma) dengan berat 2.40 gram atau sama dengan 2 Atak atau 4 Kupang

Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi Museum Bank Indonesia, mata uang Ma terbagi menjadi dua jenis koin. Koin pertama adalah berbahan dasar emas dengan bentuk kecil seperti kotak, di mana koin dengan satuan terbesar (Masa) hanya berukuran 6 x 6/7 mm saja. Pada bagian depannya terdapat huruf Devanagari “Ta”. Di belakangnya terdapat incuse (lekukan kedalam) yang dibagi dalam dua bagian, masing-masing terdapat semacam bulatan. Dalam bahasa numismatik, pola ini dinamakan “Sesame Seed”.

Sedangkan koin kedua berbahan dasar perak Masa mempunyai diameter antara 9-10 mm. Pada bagian muka dicetak huruf Devanagari “Ma” (singkatan dari Masa), dan di bagian belakangnya terdapat incuse dengan pola “Bunga Cendana”.

Zaman Kerajaan Jenggala dan Majapahit

Di era Kerajaan Jenggala dan Majapahit. Pada zaman Jenggala dan Majapahit uang-uang emas dan perak tetap dicetak dengan berat standar, walaupun mengalami proses perubahan bentuk dan desainnya. Koin emas yang semula berbentuk kotak berubah desain menjadi bundar, sedangkan koin peraknya mempunyai desain berbentuk cembung dengan disebut uang Gobog.

Uang Gobog pada zaman kerajaan Majapahit terbuat dari tembaga dengan ukuran diameter 29-86 mm, berat 16-21,3 gram dan tebal 22-6 mm. Biasanya pada bagian depan terlihat relief wayang, senjata berbentuk cakra, sesaji dan pohon beringin.

Biasanya mengandung cerita rakyat. Uang ini beredar pada abad ke 14 hingga abad 16 Masehi oleh masyarakat Jawa. Gobog artinya tidak berlaku lagi. Sejak tidak digunakan, uang ini menjadi jimat.

 Zaman Kerajaan Samudera Pasai

Setelah lenyapnya Kerajaan Hindu di Indonesia, zaman berganti menjadi Kerajaan Islam. Salah satunya adalah Kerajaan Samudera Pasai. Kerajaan yang terletak di ujung Pulau Sumatera ini mempunyai mata uang yang dinamakan Dirham.

Uang Dirham di Samudra Pasai dikeluarkan oleh Sultan Malik Al Zahir tahun 1297 hingga 1326 dan didominasi oleh tulisan arab dengan nama Malik al Zahir dan Sultan al Adul di sisi yang lain.

Malik al Zahir adalah petinggi teladan. Uang yang dikeluarkan setiap periode selalu mencantumkan nama Malik Al Zahir. Nilai 16 Dirham sama nilainya dengan 1 Real Spanyol atau nilai 5 Dirham sama dengan 1 Silling Inggris.

Dirham Samudra Pasai berkadar emas 70% dan 22 karat. Kemudian dalam perkembangannya kandungan emas terus diturunkan. Nilai mata uang Dirham dibuat dengan nilai 1 Dirham dan 1/2 Dirham.

 Uang Belanda

Masuk ke tahun 1595 untuk pertama kalinya kapal-kapal Belanda menginjak daratan Indonesia. Ekspedisi ini dikepalai oleh dua bersaudara, Cornelis dan Frederick de Houtman, dan mendarat di pelabuhan Banten. Mereka membawa koin-koin perak untuk dipakai membeli rempah-rempah, baik yang dinamakan Real Batu ataupun Real Bundar.

Kemudian mereka juga mencetak mata uangnya sendiri guna dipakai sebagai alat pembayaran, dengan tahun 1601/1602. Sampai akhirnya, pada bulan Maret 1602 didirikan sebuah perusahaan dagang baru yang dinamakan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie).

Selain koin, VOC juga menerbitkan uang kertas dengan jumlah terbatas. Salah satu yang diedarkan adalah uang kertas Rjksdaalder di Ternate dengan tulisan di bagian depan berisi teks singkat dalam bahasa Belanda dan Arab.

Pada tahun 1748, VOC memperkenalkan uang kertas dalam bentuk surat berharga. Nilai nominalnya bervariasi antara 1-10000 Rijksdaalder. Sejak tahun 1783, VOC mengedarkan uang kertas dengan jaminan perak 100%.

Pada tahun 1799 VOC akhirnya dinyatakan bangkrut. Semua harta dan kekuasaannya diambil alih oleh pemerintahan Belanda, yang dimulailah babak baru masa penjajahan Belanda yang sesungguhnya.

Uang Jepang

Berakhirnya kekuasaan Belanda di Indonesia digantikan oleh pendudukan Jepang di Indonesia yang hanya berlangsung selama tiga setengah tahun. Jepang banyak mencetak mata-uang kertas, dan hanya satu seri koin saja yang dicetak, yaitu pecahan 1, 5 dan 10 Sen.

Semuanya dicetak dengan tahun Jepang 2603 dan 2604 (1943 dan 1944 Masehi), yang dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Militer Jepang No. 2 tertanggal 8 Maret 2602 (1942).

Koin pecahan 1 dan 5 Sen terbuat dari Aluminium, sedangkan koin nominal 10 Sen terbuat dari timah. Pada koin-koin nominal 5 dan 10 Sen, dibagian muka terdapat gambar Wayang, sedangkan nominal 1 Sen terdapat gambar kepala wayang. Di bagian belakangnya terdapat tulisan Jepang, JAVA, Nominal (Sen), dan tahun Jepang 2603/04.

Namun Jepang juga menerbitkan dan mengeluarkan serta mengedarkan uang yang kertas yang disebut uang invasi. Emisi pertama berbahasa Belanda, bereddar tahun 1942, sedangkan emisi kedua adalah dengan tulisan Dai Nippon tak sempat beredar.

Emisi ketiga bertulis Dai nippon Teikoku Seihu diedarkan tahun 1943. Setelah pasukan sekutu mendarat di Tanjung Priok tanggal 29 September 1945, komandan pasukan melarang penggunaan uang Jepang dan mengedarkan uang Nica (Netherlands Indies Civil Administration).

NICA menggunakan Rupiah Jepang untuk membiayai operasi militer mereka dan membayar gaji pegawai pribumi dan mengedarkan uang tersebut ke seluruh Indonesia guna mendapatkan simpati masyarakat. NICA juga mengedarkan uang hindia Belanda yang dikenal dengan uang NICA. Itu semua memperparah kondisi keuangan Indonesia saat itu.

Setelah merdeka dengan berbagai keterbatasan, berdasarkan Maklumat 3 Oktober 1945, mata uang yang beredar sampai masa pendudukan Jepang masih berlaku. Sebelumnya tanggal 2 Oktober 1945 pemerintah mengeeluarkan maklumat bahwa mata uang NICA tak berlaku lagi di RI.

Uang ORI

Desakan untuk mempunyai dan mencetak mata uang sendiri akhirnya muncul. Pemerintah menerbitkan ORI atau Oeang Repoeblik Indonesia yang mulai diedarkan bulan Oktober tahun 1946. Situasi perang membuat peredaran uang ORI tersendat. ORI tetap diedarkan secara gerilya dan terbukti mampu meeningkatkan rasa solidaritas serta nasionalisme rakyat Indonesia.

Selain menerbitkan ORI, pemerintah kala itu juga menerbitkan mata uang ORIDA Mata uang lokal atau ORI- Daerah yang berlaku sementara di daerah masing-masing sejak 1947. ORIDA terbit antara lain di Sumatra, Banten, Tapanuli dan Banda Aceh.

Setelah itu berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar bulan Desember 1949 menyepakati pembentukan RIS. Tanggal 1 Mei 1950 pemerintah RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran mengganti dengan mata uang RIS yang berlaku 1 Januari 1950.

Pada tanggal 19 Maret 1950 Menkeu Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan dengan penyehatan keuangan yang dikenal gunting sjafruddin dengan menggunting mata uang kertas DJB dan hindia belanda di atas 12,50.

Lembar guntingan kiri masih berlaku dengan nilai separuhnya sementara bagian separuhnya dapat ditukar dengan surat pinjaman obligasi RI 1950. Pada Agustus 1950 beentuk negara RI dikembalikan dan mata uang RIS tak berlaku lagi.

Pada tahun 1953 untuk pertama kalinya uang kertas BI deengan tanda tahun 1952. Uang ini disiapkan bersamaan dengan penyusunan undang-undang bank sentral dan dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co, serta percetakan Jonan Eenscheede en Zonen, Imp Belanda.

Sementara itu NV Pertjetakan Kebajoran mencetak sebagian pecahan Rp 10 dan Rp 25. Seri ini disusul dengan seri hewan, pekerja tangan, bunga dan buruh. Serta seri pahlawan nasional dan toko nasional.

Pada tahun 1951, Pemerintah Kesatuan RI mengedarkan emisi pertama uang kertas terdiri dari pecahan 1 dan 2½ rupiah seri "Pemandangan Alam I" yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara dan dicetak oleh Security Banknote Company, Amerika Serikat (AS).

Baru pada tahun 1952 untuk pertama kalinya uang RI dicetak oleh Perkeba NV yang terdiri dari pecahan 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000 rupiah. Seri ini ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Sjafruddin Prawiranegara dan Direktur BI Indra Kasoema.

Uang Orde Baru

Pada tanggal 13 Desember 1965 melalui Penetapan Presiden RI No. 27/1965, pemerintah/kabinet Dwikora I menarik peredaran semua mata uang pada waktu itu dan menggantinya dengan mata uang baru dan ditetapkan bahwa nilai tukarnya 1.000 : 1.

Ini artinya setiap 1.000 rupiah lama dapat ditukar menjadi 1 rupiah Baru. Pada saat itu nilai kurs dolar terhadap rupiah mencapai rekor tertinggi sepanjang masa. Menurut catatan BI, nilai tukar 1 dolar AS di pasar gelap mencapai 36.000 rupiah lama.

Kebijaksanaan lama dan datangnya babak baru sejarah moneter Indonesia, karena segera disusul kebijakan Pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto yang menerapkan sistem anggaran berimbang dan lalu lintas devisa bebas.

Pada zaman Presiden Soeharto uang pertama yang dikeluarkan adalah uang kertas seri "Sudirman" dengan pecahan 1, 2½, 5, 10, 25, 50, 100, 500, 1.000, 5.000, dan 10.000 rupiah, yang ditandatangi oleh Gubernur BI Radius Prawiro dan Direktur BI Soeksmono B Martokoesoemo, beremisi tahun 1968 dan mulai diedarkan pada tanggal 8 Januari 1968.

Pada tanggal 23 Agustus 1971, Pemerintah/kabinet Pembangunan I mendevaluasi rupiah sebesar 10%, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semula 1 dolar sama dengan 378, kini menjadi 415 rupiah.

Setelah itu pada tahun 1975, BI mengeluarkan uang kertas pecahan 1.000 rupiah bergambar Pangeran Diponegoro, 5.000 rupiah bergambar Nelayan, dan pecahan 10.000 rupiah bergambar relief Candi Borobudur. Masing-masing ditandatangai oleh Gubernur BI Rachmat Saleh dan Direktur BI Soeksmono B Martokoesoemo.

Sejalan dengan perkembangan pembangunan Indonesia yang semakin pesat di era tahun 1990, membuat kita memerlukan pecahan uang yang lebih besar. Akhirnya, Bank Indonesia pada tahun 1992 menerbitkan seri uang baru beremisi tahun 1992 dan terdiri dari pecahan 100 rupiah bergambar perahu Phinisi, pecahan 500 rupiah bergambar Orang Utan, 1.000 rupiah bergambar Danau Toba, pecahan 5.000 rupiah bergambar alat musik Sasando dan tenunan Rote, pecahan 10.000 rupiah bergambar Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan pecahan 20.000 rupiah bergambar Cendrawasih merah.

Pada tahun 1993 dikeluarkan lagi pecahan 50.000 rupiah yang bergambar Presiden Suharto. Dikeluarkan juga penerbitan khusus dengan pecahan dan gambar yang sama tetapi terbuat dari bahan palstik polymer dengan pengaman berupa "holografis" Soeharto, bukan tanda air/watermark, seperti yang biasa digunakan.

Pada akhirnya di pertengahan tahun 1997, bangsa kita mengalami krisis ekonomi dengan melonjaknya nilai mata uang dolar terhadap rupiah. Perubahan nilai tersebut teramat drastis dan menyebabkan kita berada dalam krisis yang berkepanjangan.

Salah satu akibat dari krisis ini adalah kejatuhan rezim Orde Baru ditandai dengan mundurnya Presiden Suharto dari kursi kepresidenan dan dimulai Orde Reformasi. Pada saat itu pula pecahan rupiah kita yang terbesar diedarkan, yaitu pecahan 100.000 rupiah beremisi tahun 1999 bergambar Soekarno, Muh. Hatta dan teks proklamasi. Pecahan ini merupakan uang plastik (Polymer) dan dicetak di Australia dan Thailand.

disini ada gambar gambar mata uang indonesia dari dulu sampai zaman sekarang:







1.       

2.       
3.       

4.       


SEJARAH PERBANKAN ,PENGERTIAN ,ASAS ,FUNGSI ,DAN TUJUAN
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh 
pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional 
Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di 
Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV 
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang 
Indonesia NV di Banja


Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam 
perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitasnasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Refensi : http://mengerjakantugas.blogspot.de/2009/05/sejarah-perbankan-pengertian-asas.html