Pada periode 1959-1966, yang menjadi Gubernur BI adalah
R. Soetikno Slamet, Soemarmo, T. Jusuf Muda Dalam, dan Radius Prawiro.
Selama periode tersebut dilakukan pembukaan dan penutupan kantor cabang
dan kantor perwakilan, yaitu pembukaan kantor cabang di berbagai pelosok
di Indonesia:
·
Bandar Lampung (2 Desember 1961)
·
Biak (19 Februari 1963)
·
Sorong (14 Maret 1963)
·
Manokwari (17 Maret 1963)
·
Merauke (19 Maret 1963)
·
Tanjung Pinang (15 Oktober 1963)
·
Banda Aceh (2 Maret 1964)
·
Samarinda (10 November 1964)
·
Pekanbaru (21 Desember 1964)
·
Sabang (28 Desember 1964)
·
Kupang (10 Februari 1965)
Tahukah kamu?? bahwa bank pertama
yang ditetapkan sebagai bank tunggal
milik negara dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan Penpres
No. 17 tahun 1965. Dimana kantor BI, BKTN, BNI, BUNEG, dan BTN dilebur ke
dalam BNI, masing-masing beroperasi dengan nama BNI Unit I, Unit II, Unit
III, Unit IV, dan Unit V.
Salah satu tujuan bank tunggal adalah mengantarkan jasa-jasa bank dengan segala cara dan daya sampai ke
pelosok-pelosok. Maksudnya adalah supaya lebih mengintegrasikan diri
dengan masyarakat dan aktif dalam memberikan potensi rakyat. Meskipun
disana sini ada yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Kalau
dari informasi lainnya disebutkan sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda yaiitu De
javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24
Januari1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto
Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli
pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
·
De Javasce NV.
·
De Postspaarbank.
·
Hulp en Spaar Bank.
·
De Algemene Volkskrediet Bank.
·
Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
·
Nationale Handelsbank (NHB).
·
De Escompto Bank NV.
·
Nederlansch Indische Handelsbank
semoga bermanfaat ya....
pengertian bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa
pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi
Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik
beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank
menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai
“Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah
semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut
bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di
Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank
Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang
dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah
uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank
Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base
money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar
sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Dengan dikeluarkannya UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia
mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7
Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya,
Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing
sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah
dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan
bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut
sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat
dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
- Melaksanakan kebijakan
moneter dan keuangan.
- Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
- Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan.
- Sebagai banker’s bank
atau lender of last resort.
- Memelihara stabilitas
moneter.
- Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi.
- Mendorong pengembangan
perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
PENGERTIAN BANK
SENTRAL
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Pada
mulanya perkembangan ke bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank
yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga
pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank
sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain:
hak untuk mengeluarkan uang (partial mo¬nopoly), dapat bertindak sebagai banker
dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai “bank
of issue” atau “national bank”. Dalam per¬kembangan selanjutnya, bank tersebut
memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: “central bank”. Di
Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche
Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank
sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di
samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga
melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara
Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946
sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan pinjaman
kepada pemerintah,
2. menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang,
Repoeblik Indonesia),
3. menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan
perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.
SEJARAH
UANG DI INDONESIA
Perkataan
“rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”,
satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda
dari tahun 1610 hingga 1817. Sejak tahun 1818, diperkenalkan mata uang Gulden
Hindia-Belanda. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada
waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia II, dengan nama rupiah Hindia
Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya
menjadi Bank
Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai
pengganti.
Mata uang
Gulden Hindia-Belanda
Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa
mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.
URIPS-Uang
Republik Indonesia Propinsi Sumatera
Pada 8 April 1947, Gubernur Propinsi Sumatera mengeluarkan
rupiah URIPS-Uang
Republik Indonesia Propinsi Sumatera.
Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka,
Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru.
Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi
penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah
jatuh sebanyak 35% dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto.
Indonesia
500 rupiah – 1992
Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas
tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi.
Satuan di bawah rupiah
Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal
kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan gulden Hindia Belanda, sehingga
dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial.
Berikut adalah satuan-satuan yang pernah dipakai namun tidak lagi dipakai
karena penurunan nilai rupiah menyebabkan satuan itu tidak bernilai penting.
*sen, seperseratus rupiah (ada koin pecahan satu dan lima
sen)
*cepeng, hepeng, seperempat sen, dari feng, dipakai di kalangan Tionghoa
*peser, setengah sen
*pincang, satu setengah sen
*gobang atau benggol, dua setengah sen
*ketip/kelip/stuiver (Bld.), lima sen (ada koin pecahannya)
*picis, sepuluh sen (ada koin pecahannya)
*tali, seperempat rupiah (25 sen, ada koin pecahan 25 dan 50 sen)
Terdapat pula satuan uang,
yang nilainya adalah ⅓ tali.
Satuan di atas rupiah
Terdapat 2 satuan di atas rupiah yang sekarang juga tidak
dipakai lagi.
Ringgit, dua setengah rupiah (pernah ada koin pecahannya)..
Kupang, setengah ringgit..
TERASJAKARTA - Seperti yang terjadi di negara lain, penerbitan dan penggunaan uang
sebagai alat tukar dalam dunia perdagangan di Indonesia dilatarbelakangi
sejarah yang panjang. Bahkan perkembangan uang di wilayah nusantara tidak dapat
dilepaskan dari perkembangan politik, kolonialisme dan pembentukan negara baru.
Hal ini disebabkan karena otorisasi penerbitan dan pemberlakuan uang sebagai
instrumen moneter suatu negara berada di bawah wewenang pemerintahan yang
berkuasa.
Menilik dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang dibagi-bagi menurut periode
waktu, maka sejarah uang di Indonesia juga dibagi menurut periodenya
masing-masing.
Yuk melihat perjalanan uang di Indonesia, seperti dikutip dari Pusat Informasi
Museum BI, Rabu (26/11/2013).
Zaman Kerajaan Hindu
Diawali oleh
zaman kerajaan Hindu di Indonesia Mata-uang Indonesia dicetak pertama kali
sekitar tahun 850/860 Masehi yaitu pada masa kerajaan Mataram Syailendra yang
berpusat di Jawa Tengah. Koin-koin tersebut dicetak dalam dua jenis bahan emas
dan perak, mempunyai berat yang sama, dan mempunyai beberapa nominal seperti
Masa (Ma) dengan berat 2.40 gram atau sama dengan 2 Atak atau 4 Kupang
Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi Museum Bank Indonesia, mata uang Ma
terbagi menjadi dua jenis koin. Koin pertama adalah berbahan dasar emas dengan
bentuk kecil seperti kotak, di mana koin dengan satuan terbesar (Masa) hanya
berukuran 6 x 6/7 mm saja. Pada bagian depannya terdapat huruf Devanagari “Ta”.
Di belakangnya terdapat incuse (lekukan kedalam) yang dibagi dalam dua bagian,
masing-masing terdapat semacam bulatan. Dalam bahasa numismatik, pola ini
dinamakan “Sesame Seed”.
Sedangkan koin kedua berbahan dasar perak Masa mempunyai diameter antara 9-10
mm. Pada bagian muka dicetak huruf Devanagari “Ma” (singkatan dari Masa), dan
di bagian belakangnya terdapat incuse dengan pola “Bunga Cendana”.
Zaman Kerajaan Jenggala dan Majapahit
Di era Kerajaan
Jenggala dan Majapahit. Pada zaman Jenggala dan Majapahit uang-uang emas dan
perak tetap dicetak dengan berat standar, walaupun mengalami proses perubahan
bentuk dan desainnya. Koin emas yang semula berbentuk kotak berubah desain
menjadi bundar, sedangkan koin peraknya mempunyai desain berbentuk cembung
dengan disebut uang Gobog.
Uang Gobog pada zaman kerajaan Majapahit terbuat dari tembaga dengan ukuran
diameter 29-86 mm, berat 16-21,3 gram dan tebal 22-6 mm. Biasanya pada bagian
depan terlihat relief wayang, senjata berbentuk cakra, sesaji dan pohon
beringin.
Biasanya mengandung cerita rakyat. Uang ini beredar pada abad ke 14 hingga abad
16 Masehi oleh masyarakat Jawa. Gobog artinya tidak berlaku lagi. Sejak tidak
digunakan, uang ini menjadi jimat.
Zaman Kerajaan Samudera Pasai
Setelah
lenyapnya Kerajaan Hindu di Indonesia, zaman berganti menjadi Kerajaan Islam.
Salah satunya adalah Kerajaan Samudera Pasai. Kerajaan yang terletak di ujung
Pulau Sumatera ini mempunyai mata uang yang dinamakan Dirham.
Uang Dirham di Samudra Pasai dikeluarkan oleh Sultan Malik Al Zahir tahun 1297
hingga 1326 dan didominasi oleh tulisan arab dengan nama Malik al Zahir dan
Sultan al Adul di sisi yang lain.
Malik al Zahir adalah petinggi teladan. Uang yang dikeluarkan setiap periode
selalu mencantumkan nama Malik Al Zahir. Nilai 16 Dirham sama nilainya dengan 1
Real Spanyol atau nilai 5 Dirham sama dengan 1 Silling Inggris.
Dirham Samudra Pasai berkadar emas 70% dan 22 karat. Kemudian dalam
perkembangannya kandungan emas terus diturunkan. Nilai mata uang Dirham dibuat
dengan nilai 1 Dirham dan 1/2 Dirham.
Uang Belanda
Masuk ke tahun
1595 untuk pertama kalinya kapal-kapal Belanda menginjak daratan Indonesia.
Ekspedisi ini dikepalai oleh dua bersaudara, Cornelis dan Frederick de Houtman,
dan mendarat di pelabuhan Banten. Mereka membawa koin-koin perak untuk dipakai
membeli rempah-rempah, baik yang dinamakan Real Batu ataupun Real Bundar.
Kemudian mereka juga mencetak mata uangnya sendiri guna dipakai sebagai alat
pembayaran, dengan tahun 1601/1602. Sampai akhirnya, pada bulan Maret 1602
didirikan sebuah perusahaan dagang baru yang dinamakan VOC (Vereenigde
Oost-Indische Compagnie).
Selain koin, VOC juga menerbitkan uang kertas dengan jumlah terbatas. Salah
satu yang diedarkan adalah uang kertas Rjksdaalder di Ternate dengan tulisan di
bagian depan berisi teks singkat dalam bahasa Belanda dan Arab.
Pada tahun 1748, VOC memperkenalkan uang kertas dalam bentuk surat berharga.
Nilai nominalnya bervariasi antara 1-10000 Rijksdaalder. Sejak tahun 1783, VOC
mengedarkan uang kertas dengan jaminan perak 100%.
Pada tahun 1799 VOC akhirnya dinyatakan bangkrut. Semua harta dan kekuasaannya
diambil alih oleh pemerintahan Belanda, yang dimulailah babak baru masa
penjajahan Belanda yang sesungguhnya.
Uang Jepang
Berakhirnya
kekuasaan Belanda di Indonesia digantikan oleh pendudukan Jepang di Indonesia
yang hanya berlangsung selama tiga setengah tahun. Jepang banyak mencetak
mata-uang kertas, dan hanya satu seri koin saja yang dicetak, yaitu pecahan 1,
5 dan 10 Sen.
Semuanya dicetak dengan tahun Jepang 2603 dan 2604 (1943 dan 1944 Masehi), yang
dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Militer Jepang No. 2 tertanggal 8
Maret 2602 (1942).
Koin pecahan 1 dan 5 Sen terbuat dari Aluminium, sedangkan koin nominal 10 Sen
terbuat dari timah. Pada koin-koin nominal 5 dan 10 Sen, dibagian muka terdapat
gambar Wayang, sedangkan nominal 1 Sen terdapat gambar kepala wayang. Di bagian
belakangnya terdapat tulisan Jepang, JAVA, Nominal (Sen), dan tahun Jepang
2603/04.
Namun Jepang juga menerbitkan dan mengeluarkan serta mengedarkan uang yang
kertas yang disebut uang invasi. Emisi pertama berbahasa Belanda, bereddar
tahun 1942, sedangkan emisi kedua adalah dengan tulisan Dai Nippon tak sempat
beredar.
Emisi ketiga bertulis Dai nippon Teikoku Seihu diedarkan tahun 1943. Setelah
pasukan sekutu mendarat di Tanjung Priok tanggal 29 September 1945, komandan
pasukan melarang penggunaan uang Jepang dan mengedarkan uang Nica (Netherlands
Indies Civil Administration).
NICA menggunakan Rupiah Jepang untuk membiayai operasi militer mereka dan
membayar gaji pegawai pribumi dan mengedarkan uang tersebut ke seluruh
Indonesia guna mendapatkan simpati masyarakat. NICA juga mengedarkan uang
hindia Belanda yang dikenal dengan uang NICA. Itu semua memperparah kondisi
keuangan Indonesia saat itu.
Setelah merdeka dengan berbagai keterbatasan, berdasarkan Maklumat 3 Oktober
1945, mata uang yang beredar sampai masa pendudukan Jepang masih berlaku.
Sebelumnya tanggal 2 Oktober 1945 pemerintah mengeeluarkan maklumat bahwa mata
uang NICA tak berlaku lagi di RI.
Uang ORI
Desakan untuk
mempunyai dan mencetak mata uang sendiri akhirnya muncul. Pemerintah
menerbitkan ORI atau Oeang Repoeblik Indonesia yang mulai diedarkan bulan
Oktober tahun 1946. Situasi perang membuat peredaran uang ORI tersendat. ORI
tetap diedarkan secara gerilya dan terbukti mampu meeningkatkan rasa
solidaritas serta nasionalisme rakyat Indonesia.
Selain menerbitkan ORI, pemerintah kala itu juga menerbitkan mata uang ORIDA
Mata uang lokal atau ORI- Daerah yang berlaku sementara di daerah masing-masing
sejak 1947. ORIDA terbit antara lain di Sumatra, Banten, Tapanuli dan Banda
Aceh.
Setelah itu berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar bulan Desember 1949
menyepakati pembentukan RIS. Tanggal 1 Mei 1950 pemerintah RIS menarik ORI dan
ORIDA dari peredaran mengganti dengan mata uang RIS yang berlaku 1 Januari
1950.
Pada tanggal 19 Maret 1950 Menkeu Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan
kebijakan dengan penyehatan keuangan yang dikenal gunting sjafruddin dengan
menggunting mata uang kertas DJB dan hindia belanda di atas 12,50.
Lembar guntingan kiri masih berlaku dengan nilai separuhnya sementara bagian
separuhnya dapat ditukar dengan surat pinjaman obligasi RI 1950. Pada Agustus
1950 beentuk negara RI dikembalikan dan mata uang RIS tak berlaku lagi.
Pada tahun 1953 untuk pertama kalinya uang kertas BI deengan tanda tahun 1952.
Uang ini disiapkan bersamaan dengan penyusunan undang-undang bank sentral dan
dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co, serta percetakan Jonan
Eenscheede en Zonen, Imp Belanda.
Sementara itu NV Pertjetakan Kebajoran mencetak sebagian pecahan Rp 10 dan Rp
25. Seri ini disusul dengan seri hewan, pekerja tangan, bunga dan buruh. Serta
seri pahlawan nasional dan toko nasional.
Pada tahun 1951, Pemerintah Kesatuan RI mengedarkan emisi pertama uang kertas
terdiri dari pecahan 1 dan 2½ rupiah seri "Pemandangan Alam I" yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara dan dicetak oleh
Security Banknote Company, Amerika Serikat (AS).
Baru pada tahun 1952 untuk pertama kalinya uang RI dicetak oleh Perkeba NV yang
terdiri dari pecahan 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000 rupiah. Seri ini
ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Sjafruddin Prawiranegara dan
Direktur BI Indra Kasoema.
Uang Orde Baru
Pada tanggal 13
Desember 1965 melalui Penetapan Presiden RI No. 27/1965, pemerintah/kabinet
Dwikora I menarik peredaran semua mata uang pada waktu itu dan menggantinya
dengan mata uang baru dan ditetapkan bahwa nilai tukarnya 1.000 : 1.
Ini artinya setiap 1.000 rupiah lama dapat ditukar menjadi 1 rupiah Baru. Pada
saat itu nilai kurs dolar terhadap rupiah mencapai rekor tertinggi sepanjang
masa. Menurut catatan BI, nilai tukar 1 dolar AS di pasar gelap mencapai 36.000
rupiah lama.
Kebijaksanaan lama dan datangnya babak baru sejarah moneter Indonesia, karena
segera disusul kebijakan Pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto yang menerapkan sistem anggaran berimbang dan lalu lintas devisa bebas.
Pada zaman Presiden Soeharto uang pertama yang dikeluarkan adalah uang kertas
seri "Sudirman" dengan pecahan 1, 2½, 5, 10, 25, 50, 100, 500, 1.000,
5.000, dan 10.000 rupiah, yang ditandatangi oleh Gubernur BI Radius Prawiro dan
Direktur BI Soeksmono B Martokoesoemo, beremisi tahun 1968 dan mulai diedarkan
pada tanggal 8 Januari 1968.
Pada tanggal 23 Agustus 1971, Pemerintah/kabinet Pembangunan I mendevaluasi
rupiah sebesar 10%, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semula 1
dolar sama dengan 378, kini menjadi 415 rupiah.
Setelah itu pada tahun 1975, BI mengeluarkan uang kertas pecahan 1.000 rupiah
bergambar Pangeran Diponegoro, 5.000 rupiah bergambar Nelayan, dan pecahan
10.000 rupiah bergambar relief Candi Borobudur. Masing-masing ditandatangai
oleh Gubernur BI Rachmat Saleh dan Direktur BI Soeksmono B Martokoesoemo.
Sejalan dengan perkembangan pembangunan Indonesia yang semakin pesat di era
tahun 1990, membuat kita memerlukan pecahan uang yang lebih besar. Akhirnya,
Bank Indonesia pada tahun 1992 menerbitkan seri uang baru beremisi tahun 1992
dan terdiri dari pecahan 100 rupiah bergambar perahu Phinisi, pecahan 500
rupiah bergambar Orang Utan, 1.000 rupiah bergambar Danau Toba, pecahan 5.000
rupiah bergambar alat musik Sasando dan tenunan Rote, pecahan 10.000 rupiah
bergambar Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan pecahan 20.000 rupiah bergambar
Cendrawasih merah.
Pada tahun 1993 dikeluarkan lagi pecahan 50.000 rupiah yang bergambar Presiden
Suharto. Dikeluarkan juga penerbitan khusus dengan pecahan dan gambar yang sama
tetapi terbuat dari bahan palstik polymer dengan pengaman berupa
"holografis" Soeharto, bukan tanda air/watermark, seperti yang biasa
digunakan.
Pada akhirnya di pertengahan tahun 1997, bangsa kita mengalami krisis ekonomi
dengan melonjaknya nilai mata uang dolar terhadap rupiah. Perubahan nilai
tersebut teramat drastis dan menyebabkan kita berada dalam krisis yang
berkepanjangan.
Salah satu akibat dari krisis ini adalah kejatuhan rezim Orde Baru ditandai
dengan mundurnya Presiden Suharto dari kursi kepresidenan dan dimulai Orde
Reformasi. Pada saat itu pula pecahan rupiah kita yang terbesar diedarkan,
yaitu pecahan 100.000 rupiah beremisi tahun 1999 bergambar Soekarno, Muh. Hatta
dan teks proklamasi. Pecahan ini merupakan uang plastik (Polymer) dan dicetak
di Australia dan Thailand.
disini ada
gambar gambar mata uang indonesia dari dulu sampai zaman sekarang:
1.
2.
3.
4.
SEJARAH PERBANKAN ,PENGERTIAN ,ASAS ,FUNGSI ,DAN TUJUAN
Usaha perbankan dimulai
dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi.
Pada saat itu,
kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar
uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan
peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan
kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche
NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles
Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa
lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia,
Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di
zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5
Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal
dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c.
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.
Indonesia Banking Corporation tahun
1946 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun
1946.
h.
Bank Dagang Indonesia NV di Banja
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Berdasarkan
asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitasnasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a.
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang
tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi
tersebut merupakan fungsi utama bank.
b.
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit
Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Refensi
: http://mengerjakantugas.blogspot.de/2009/05/sejarah-perbankan-pengertian-asas.html