Sabtu, 07 Juni 2014

Kejahatan Di dunia Perbankan



Kasus BJB

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Lili Asdjudiredja, menilai kasus Bank Jabar Banten (BJB) yang membawa nama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hampir sama dengan kasus Bank Century. "Kasus serupa tersebut perlu segera diselesaikan. Jika ingin memberantas korupsi, sesegera mungkin penegak hukum bertindak," kata Lili saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut dia, jika Bank Indonesia sudah menyimpulkan pencairan kredit tersebut tidak memenuhi prosedur, jelas ada penyimpangan. "Harus segera diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Baginya, kejanggalan aliran dana tersebut sangat luar biasa. "
Perusahaan kecil tapi bisa dapat kredit dengan jumlah besar, itu menimbulkan tanda tanya besar," kata Lili.

Pendapat senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Barat Herry Mei Oloan. Menurutnya, kasus Bank BJB yang melibatkan sang Gubernur ini perlu segera diaudit. 

Herry menyatakan, tidak tahu kedalaman kasusnya sampai mana. Namun, jika dari cek prosedur ada penyalahgunaan tentu mesti diperiksa pihak berwenang. "Perlu ada transparansi, apakah dalam pencairan dana tersebut ada intervensi gubernur atau tidak," kata Herry.

Pemeriksaan selanjutnya yaitu mengenai aliran dana tersebut. Jika ada uang mengalir untuk kebutuhan kampanye maka ada penyalahgunaan wewenang. "Butuh audit lagi untuk mengecek apakah dana tersebut mengalir untuk kampanye atau tidak," kata Herry.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis. Dia bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menjadikan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ruang kerja Sri di kompleks Kementerian Agama sebelumnya sempat digeledah penyidik KPK.

"Ada tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA. Salah satunya, Sri Ilham Lubis," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 5 Juni 2014.

Selain memanggil Sri, KPK juga memanggil Suryo Panilih, Kepala Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri, dan Khazan Faozi, mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji atau staf Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah. (Baca: 
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?)

Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: 
KPK Incar Suryadharma Ali Sejak Januari Lalu)

Dua pejabat Kementerian Agama mengundurkan diri setelah KPK mengusut kasus tersebut. Pada 30 Mei 2014, Anggito Abimanyu mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan Menteri Agama pada 28 Mei 2014. (Baca: Istri Suryadharma Ali Bantah Nikmati Haji Gratis)

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar. Abdul bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebegai tersangka.

Selain Abdul, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Amir Ja'far dan bekas Kepala Bagian Tata Usaha Saefudin A. Syafi'i juga dipanggil KPK. "Ada tiga saksi yang dipanggil hari ini terkait kasus haji. Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 2 Juni 2014. (
Baca: Pegawai Rendahan Dapat Rp 1,3 Miliar)

Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada 30 Mei 2014, 
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus haji erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. "Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri," katanya.

Korupsi Proyek Stadion Hambalang

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan tak ada fasilitas mesin ketik ataupun kompurter di tahanan. Sehingga, Anas terpaksa menulis tangan nota keberatan yang dia bacakan hari ini untuk menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya sudah minta ke KPK tapi tidak disediakan," ujar Anas usai sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 6 Juni 2014. Nota keberatan yang ditulis Anas terdiri dari 31 lembar halaman ukuran A4 dan ditulis menggunakan tinta biru. (Baca juga: 
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY)

Ketika ditanya pewarta pilihan warna tinta biru yang sama dengan warna logo Partai Demokrat itu Anas tersenyum.

"Kebetulan saya memang suka warna biru," ujar Anas. Untuk menyusun nota keberatan itu, Anas membutuhkan waktu dua hari.

Anas didakwa atas penerimaan uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, ia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. 

Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. Jaksa menyebut selama menjadi anggota DPR sejak Oktober 2009-Agustus 2010, Anas mendapat gaji Rp 194 juta lebih dan tunjangan Rp 339 juta. Secara formal, Anas disebut tak memiliki penghasilan lain diluar gaji.

Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Selain itu, Anas juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: 
KPK: Obsesi Jadi Presiden, Anas Pakai Dutasari)

sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/02/26/063463963/Anggota-Dewan-Desak-Usut-Aher-dalam-Kasus-BJB

kesimpukan :
kasus kasus yang saya posting di blog saya ,kasus terbesar yang membuat keuangan negara menjadi menurun.
indonesia menjadi negara yang terbanyak koruptornya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar